Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


 

Pemilihan Calon Anggota BPD Jatuh Pada Tanggal 13 Juli 2020 Bertempat di Kantor Kepala Desa Borengan


BORENGAN | Panitia Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Borengan menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara pemilihan anggota BPD yang jatuh pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 bertempat di Gedung Kantor Kepala Desa Borengan.

Ketua panitia pelaksana Nuzul Amin, S.Pd.I menyampaikan bahwa pemilihan anggota BPD diwacanakan awal bertempat TPS di Gedung Posyandu namun karena pada hari yang sama anggota Posyandu mengonfimasi kepada kami panitia bahwa ada kunjungan dari PKK Kabupaten ke Gedung Posyandu Desa Borengan oleh karena itu diganti tempat TPS ke Kantor Kepala Desa Borengan. Ungkap Ketua Panitia Pemilihan anggota BPD Desa Borengan.

Pada hari Senin nanti telah disepakati beberapa juknis atau tata tertib pemilihan anggota BPD sebagai berikut :
  1. Proses pemilihan dibuka pada pukul 08.00 WIB s.d. 12.00 WIB. lewat waktu tersebut pemilih tidak memiliki hak pencoblosan surat suara.
  2. Setiap pemilih disarankan membawa masker masing-masing dari rumah.
  3. Setiap pemilih adalah Kepala Keluarga yang telah menerima undangan dari panitia untuk pencoblosan surat suara dan menyerahkan undangan kepada panitia sebelum melakukan pencoblosan surat suara.
  4. Surat suara sah adalah surat suara yang dicoblos tepat di wajah atau kolom gambar salah satu calon.
  5. Surat suara tidak sah jika pencoblosan dilakukan selain menggunakan alat pencoblosan yang telah disediakan panitia misalnya merobek, membakar, atau benda tajam lainnya yang dibawa pemilih saat pencoblosan maka surat suara dianggap tidak sah.
  6. Penghitungan surata suara akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB atau setalah salat zuhur dan makan siang panitia.
  7. Masing-masing calon anggota BPD diperkenankan menunjuk satu saksi saat proses pemungutan suara bagi yang ada saksi.
  8. Calon anggota BPD diwajibkan saat hari pemungutan suara memakai baju batik lengan panjang, pakai sepatu, dan peci bagi laki-laki.
Inilah beberapa ketentuan yang telah disepakati panitia sesuai dengan aturan dan edaran perbup terkait dengan pemilihan anggota BPD ungkap ketua panitia pelaksana. Ketentuan lain yang belum tertuang dalam pemberitahuan ini akan disampaikan kembali panitia lebih lanjut pada saat sebelum proses pemilihan dilangsungkan.

Posting Komentar

0 Komentar