Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


 

PPS Desa Borengan Umumkan Rekrutmen KPPS, Ini Syaratnya!

Ketua PPS Desa Borengan Adimul Farisi Umumkan Prekrutan Calon Anggota KPPS Desa Borengan Berikut Syaratnya.



Desa Borengan | Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Borengan membuka pendaftaran badan ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Pengumuman pendaftaran pada tanggal 11-20 Desember 2023.

Ketua PPS Desa Borengan Adimul Farisi mengajak warga Desa Borengan yang ingin mengabdi untuk demokrasi di Desa Borengan untuk mendaftarkan diri jadi KPPS melalui PPS Desa Borengan. Adimul Farisi pun menyampaikan untuk mendapatkan informasi secara cepat PPS Desa Borengan telah menempel pengumuman di tempat-tempat fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kios, dan layanan masyarakat Desa Borengan lainnya.

"Untuk memudahkan para pendaftar kami PPS memberikan akses informasi tak terbatas kepada masyarakat dengan memberikan layanan dapat menghubungi kami secara langsung atau menjumpai ke sekretariat di Kantor Desa Borengan," kata Ul panggilan akrab ketua PPS Desa Borengan saat ditemui wartawan Website Borengan di Kantor Desa Borengan, Selasa (5/12/2023).

Ada pun kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KPPS adalah sebagai berikut.

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja KPPS; 
  6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  7. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan 
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen persyarat tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a.    Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;

b.   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;

c.    Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;

d.   Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :

1.     setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

2.     mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

3.     tidak menjadi anggota Partai Politik;

4.     tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);

5.     sehat secara rohani;

6.     bebas dari penyalahgunaan narkotika;

7.  tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

8.     tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;

9.     tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

10.  tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;

11.  mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan

12.  mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.


e.  Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;

f.     Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

g.    Daftar Riwayat Hidup; dan

h.   Pas Foto Berwarna 4x6.


Berikut link download berkas adminstrasi pendaftaran KPPS di bawah ini:


Posting Komentar

0 Komentar