![]() |
Ketua PPS Desa Borengan Adimul Farisi Umumkan Prekrutan Calon Anggota KPPS Desa Borengan Berikut Syaratnya. |
Desa Borengan | Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Borengan membuka pendaftaran badan ad hoc Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Pengumuman pendaftaran pada tanggal 11-20 Desember 2023. Ketua PPS Desa Borengan Adimul Farisi mengajak warga Desa Borengan yang ingin mengabdi untuk demokrasi di Desa Borengan untuk mendaftarkan diri jadi KPPS melalui PPS Desa Borengan. Adimul Farisi pun menyampaikan untuk mendapatkan informasi secara cepat PPS Desa Borengan telah menempel pengumuman di tempat-tempat fasilitas umum, seperti tempat ibadah, kios, dan layanan masyarakat Desa Borengan lainnya. "Untuk memudahkan para pendaftar kami PPS memberikan akses informasi tak terbatas kepada masyarakat dengan memberikan layanan dapat menghubungi kami secara langsung atau menjumpai ke sekretariat di Kantor Desa Borengan," kata Ul panggilan akrab ketua PPS Desa Borengan saat ditemui wartawan Website Borengan di Kantor Desa Borengan, Selasa (5/12/2023). Ada pun kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran KPPS adalah sebagai berikut. |
Dokumen persyarat tersebut diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Kelengkapan Dokumen
Persyaratan: a.
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS; b.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; c.
Fotokopi ijazah sekolah menengah
atas/sederajat atau ijazah terakhir; d.
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : 1.
setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945; 2.
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan
adil; 3.
tidak menjadi anggota Partai
Politik; 4.
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); 5.
sehat
secara rohani; 6.
bebas dari penyalahgunaan
narkotika; 7. tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 8.
tidak pernah dijatuhi sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu; 9.
tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; 10. tidak menjadi tim
kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada
penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat
dalam 5 (lima) tahun terakhir; 11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan 12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi
informasi. e. Surat keterangan dari partai politik yang
bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi
anggota Partai Politik; f.
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan
oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat
pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; g.
Daftar Riwayat Hidup; dan h.
Pas Foto Berwarna 4x6. Berikut link download berkas adminstrasi pendaftaran KPPS di bawah ini: |
0 Komentar