Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget


 

Desa Borengan Tetapkan Jadwal Pelaksanaan Program HUMASA Tahun 2026 Melalui Musyawarah Bersama

Desa Borengan Tetapkan Jadwal Pelaksanaan Program HUMASA Tahun 2026 Melalui Musyawarah Bersama


Borengan, Juni 2026 – Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Program HUMASA Tahun 2026, telah dilaksanakan musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk menyepakati jadwal kegiatan persiapan hingga penanaman bibit. Hasil musyawarah ini disusun dengan mengacu pada dan menyesuaikan hasil musyawarah yang telah dilaksanakan di tingkat kecamatan.

Melalui forum musyawarah tersebut, disepakati beberapa tahapan pelaksanaan program yang harus menjadi perhatian seluruh peserta dan kelompok penerima manfaat. Adapun hasil kesepakatan yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  1. Bibit yang digunakan dalam program memiliki umur 3 bulan hingga maksimal 4 bulan.
  2. Kegiatan pemeriksaan dan perbaikan pagar serta penyemprotan lahan dilaksanakan mulai 13 Juni sampai dengan 20 Juni 2026.
  3. Penaburan bibit umur 4 bulan paling lambat dilaksanakan pada 30 Juni 2026.
  4. Penaburan bibit umur 3 bulan paling lambat dilaksanakan pada 15 Juli 2026.
  5. Penanaman bibit umur 4 bulan paling lambat dilaksanakan pada 15 Juli 2026.
  6. Penanaman bibit umur 3 bulan paling lambat dilaksanakan pada 30 Juli 2026.

Dalam musyawarah tersebut, para peserta menyepakati pentingnya kepatuhan terhadap jadwal yang telah ditentukan agar pelaksanaan Program HUMASA Tahun 2026 dapat berjalan efektif dan memberikan hasil yang optimal. Selain itu, kesiapan lahan, kondisi pagar, serta perawatan bibit sejak awal menjadi faktor penting yang harus diperhatikan oleh seluruh peserta program.

Pemerintah desa dan pihak terkait berharap seluruh kelompok tani dan masyarakat yang terlibat dapat bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan setiap tahapan kegiatan sesuai jadwal yang telah disepakati. Dengan demikian, tujuan Program HUMASA untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai secara maksimal.

Hasil musyawarah ini selanjutnya menjadi pedoman bersama dalam pelaksanaan Program HUMASA Tahun 2026 di tingkat desa, sekaligus sebagai bentuk tindak lanjut atas keputusan yang telah disepakati pada musyawarah tingkat kecamatan. Semoga seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Posting Komentar

0 Komentar